SUMENEP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep melakukan sosialiasi dan pendampingan aktifasi identitas kependudukan digital (IKD) kepada anggota Kodim 0827/Sumenep.
Kegiatan berlangsung di Aula Makodim Jl. Ksatrian, No. 1, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Senin (13/3/2023).
Adapun yang di sosialisasikan yakni tentang identitas kependudukan mengenai manfaatnya, dan tahapan aktifasinya.
Untuk dapat menikmati layanan identitas digital, pertama kali perlu mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi Playstore.
Setelah aplikasi tersebut diunduh, pengguna aplikasi terlebih dahulu melakukan verifikasi data.
Nantinya, selama proses verifikasi data kependudukan digital, Personil akan mendapat pendampingan dari petugas Disdukcapil.
Hal itu karena pada prosesnya membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition, selain itu prosesnya ada scan QR Code yang hanya dapat dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
Rika dari Dukcapil Sumenep mengatakan penyelenggaraan IKD merupakan respon pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien.
"IKD ini memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik seperti di bank, dan imigrasi jadi masyarakat tidak perlu repot-repot bawa KK dan KTP, " ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan untuk target pencapaian aktifasi IKD nantinya harus mencapai 25% di seluruh indonesia dari penduduk yang ber KTP elektronik.
Sementara itu, Pasipers Kodim 0827/Sumenep Kapten Inf Didik Prasetiyo mengatakan dengan adanya sosialisasi IKD tersenut kedepannya, sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik.
"Harapannya semua memakai digital ID yang ada di HP android, termasuk anggota Kodim Sumenep, " harapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu.
“Dengan KTP Elektronik yang tersimpan di HP, maka para anggota Kodim tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja” imbuhnya. (*)